Defenisi Pajak
Pengertian
pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH ialah iuran rakyat kepada kas
Negara berdasarkan undang-undang dengan tiada mendapat jasa timbal, yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Unsur-Unsur Pajak
Pajak memiliki
unsur-unsur sebagai berikut :
1.
Iuran
dari rakyat kepada Negara
Ø Yang berhak memungut pajak hanyalah
Negara dan iuran tersebut berupa uang.
2.
Berdasarkan
undang-undang
Ø Pajak dipungut berdasarkan dan dengan
kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3.
Tanpa
jasa timbal atau kontraprestasidari Negara kepada masyarakat.
4. Digunakan untuk membiayai rumah
tangga Negara, yakni pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat.
Fungsi Pajak
1.
Fungsi
budgetair, yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluarannya.
2. Fungsi mengatur, yaitu pajak sebagai
alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
social ekonomi.
Syarat Pemungutan Pajak
a.
Pemungutan
pajak harus adil
b.
Pemungutan
pajak harus berdasarkan undang-undang
c.
Tidak
mengganggu perekonomian
d.
Pemungutan
pajak harus efisien
e.
System
pemungutan pajak harus sederhana
Teori-teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak
1. Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan
hak-hak rakyatnya.
2. Teori kepentingan
Pembagian beban pajak didasarkan pada kepentingan
masing-maing orang. Semakin tinggi kepentingan seseorang, semakin tinggi pajak
yang harus dibayar.
3. Teori daya pikul
Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan dua
pendekatan :
a.
Unsur
Objektiv, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh
seseorang.
b.
Unsur
Subjektiv, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materil yang harus dipenuhi.
4. Teori Bakti
Sebagai warga Negara yang berbakti, rakyat harus
selalu menyadari bahwa pembayaran pajak ialah kewajiban.
5. Teori Asas Daya Beli
Setelah Negara memungut pajak, negara akan
menyalurkannya kembali dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat.
Kedudukan Hukum Pajak
v Hukum Perdata, mengatur hubungan
antar satu individu dengan individu lainnya.
v Hukum Publik, mengatur hubungan
antara pemerintah dengan rakyatnya.
a.
Hukum
Tata Negara
b.
Hukum
Tata Usaha
c.
Hukum
Pajak
d.
Hukum
Pidana
Hukum pajak
menganut paham imperative, yakni pelaksanannnya tidak dapat ditunda. Hal ini
berbeda dengan hukum pidana yang menganut paham oportunitas. Ada dua macam
hukum pajak : (-) Hukum Pajak
Materil
(-) Hukum
Pajak Formil
Pengelompokan Pajak
Menurut
Golongannya :
1.
Pajak
Langsung yang tidak dapat dibebankan / dilimpahakan ke orang lain.
2.
Pajak
Tidak Langsung yang dapat dibebankan / dilimpahkan ke orang lain.
Menurut
Sifatnya :
1.
Pajak
Subjektiv
2.
Pajak
Objektiv
Menurut
Lembaga Pemungutnya :
1.
Pajak
Pusat, pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat untuk belanja Negara.
2.
Pajak
Daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Tata Cara Pemungutan Pajak
ü Stelsel Nyata (Riel Stelsel)
didasarkan pada objek sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir
tahun pajak.
ü Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang.
ü Stelsel Campuran, merupakan kombinasi
antara stelsel nyata dan stelsel anggapan.
Asas Pemungutan Pajak
→ Asas Domisili
→ Asas Sumber
→ Asas Kebangsaan
System Pemungutan Pajak
A.
Official
Asessment System, ialah suatu system pemungutan yang member wewenang kepada
pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
B.
Self
Asessment System, suatu system pemungutan pajak yang memberi
wewenang
kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
C. With Holding System, suatu system
pemungutan pajak yang memeberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Ada dua Ajaran
yang mengatur timbulnya utang pajak :
1.
Ajaran
Formil, timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2. Ajaran Materil, timbul karena
berlakunya undang-undang.
Hapusnya utang
pajak disebabkan oleh :
·
Pembayaran
·
Kompensasi
·
Daluarsa
·
Pembebasan
·
Penghapusan
Tarif Pajak
a.
Tarif
Sebanding, merupakan presentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang
dikenai pajak yang terutang.
b.
Tarif
Tetap, berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak
sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
c.
Tarif
Progresif, presentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang
dikenai pajak semakin besar.
d. Tarif Degresif, ialah presentase
tariff yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin
besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar