Sabtu, 10 Maret 2012

PAJAK

Defenisi Pajak
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH ialah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang dengan tiada mendapat jasa timbal, yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Unsur-Unsur Pajak
Pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1.     Iuran dari rakyat kepada Negara
Ø Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara dan iuran tersebut berupa uang.
2.     Berdasarkan undang-undang
Ø Pajak dipungut berdasarkan dan dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3.     Tanpa jasa timbal atau kontraprestasidari Negara kepada masyarakat.
4.     Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat.


Fungsi Pajak
1.     Fungsi budgetair, yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluarannya.
2.     Fungsi mengatur, yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang social ekonomi.
 
Syarat Pemungutan Pajak
a.     Pemungutan pajak harus adil
b.     Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang
c.      Tidak mengganggu perekonomian
d.     Pemungutan pajak harus efisien
e.     System pemungutan pajak harus sederhana

Teori-teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak
1.     Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya.
2.     Teori kepentingan
Pembagian beban pajak didasarkan pada kepentingan masing-maing orang. Semakin tinggi kepentingan seseorang, semakin tinggi pajak yang harus dibayar.
3.     Teori daya pikul
Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan dua pendekatan :
a.     Unsur Objektiv, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
b.     Unsur Subjektiv, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materil yang harus dipenuhi.
4.     Teori Bakti
Sebagai warga Negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak ialah kewajiban.
5.     Teori Asas Daya Beli
Setelah Negara memungut pajak, negara akan menyalurkannya kembali dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat.


Kedudukan Hukum Pajak
v Hukum Perdata, mengatur hubungan antar satu individu dengan individu lainnya.
v Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya.
a.     Hukum Tata Negara
b.     Hukum Tata Usaha
c.      Hukum Pajak
d.     Hukum Pidana

Hukum pajak menganut paham imperative, yakni pelaksanannnya tidak dapat ditunda. Hal ini berbeda dengan hukum pidana yang menganut paham oportunitas. Ada dua macam hukum pajak :           (-) Hukum Pajak Materil 
                                    (-) Hukum Pajak Formil

Pengelompokan Pajak
Menurut Golongannya :
1.     Pajak Langsung yang tidak dapat dibebankan / dilimpahakan ke orang lain.
2.     Pajak Tidak Langsung yang dapat dibebankan / dilimpahkan ke orang lain.
Menurut Sifatnya :
1.     Pajak Subjektiv
2.     Pajak Objektiv
Menurut Lembaga Pemungutnya :
1.     Pajak Pusat, pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat untuk belanja Negara.
2.     Pajak Daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Tata Cara Pemungutan Pajak
ü Stelsel Nyata (Riel Stelsel) didasarkan pada objek sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak.
ü Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel) pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang.
ü Stelsel Campuran, merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan.

Asas Pemungutan Pajak
Asas Domisili
Asas Sumber
Asas Kebangsaan


System Pemungutan Pajak
A.    Official Asessment System, ialah suatu system pemungutan yang member wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
B.     Self Asessment System, suatu system pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
C.     With Holding System, suatu system pemungutan pajak yang memeberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Ada dua Ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak :
1.     Ajaran Formil, timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2.     Ajaran Materil, timbul karena berlakunya undang-undang.
Hapusnya utang pajak disebabkan oleh :
·        Pembayaran
·        Kompensasi
·        Daluarsa
·        Pembebasan
·        Penghapusan

Tarif Pajak
a.     Tarif Sebanding, merupakan presentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak yang terutang.
b.     Tarif Tetap, berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
c.      Tarif Progresif, presentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
d.     Tarif Degresif, ialah presentase tariff yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar